Kemenkumham Sumsel Selidiki Penyebeb Bunuh Diri Warga Lapas Anak Palembang

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. (ant)
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menyelidiki pemicu seorang anak didik pemasyarakatan (andikpas) inisial RA melakukan bunuh diri di Ruang Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Seorang andikpas ditemukan meninggal dunia gantung diri di salah satu Ruang Tahanan LPKA Kelas I Palembang, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 07.10 WIB.

"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pemicu atau penyebab RA bunuh diri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang.

Dia menjelaskan bahwa seorang andikpas RA ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung yang biasa digunakan bersangkutan untuk shalat.

Tim Divpas bersama petugas LPKA Palembang telah menyampaikan berita duka tersebut ke pihak keluarga almarhum andikpas RA.

Kemudian berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat untuk mengautopsi jenazah guna mengungkap penyebab kematian RA di RS Bhayangkara Polda Sumsel.

Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Kelas I Palembang.

“Kami segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang andikpas dan berupaya mengungkap kasus tersebut apakah murni gantung diri atau ada unsur lain,” ujar Bambang.

Menurut dia, andikpas yang meninggal dunia secara tidak wajar itu menjalani pembinaan di LPKA Kelas I Palembang karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).

Andikpas RA mulai ditahan di LPKA Palembang sejak 19 Agustus 2022 dan dipidana 10 bulan terhitung 1 November 2022.

Sehari sebelumnya Kamis (3/11/2022) almarhum RA dalam kondisi baik mengikuti sidang virtual dan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa temannya. (ms)