ADB Sebut Setiap Kementerian Bertentangan Kelola BUMN, Kok Bisa?

"Beberapa kementerian ini terkadang memiliki tujuan yang berbeda untuk sebuah BUMN, sehingga mengakibatkan fragmentasi tata kelola BUMN dengan banyak aktor yang seringkali memberikan pengawasan yang bertentangan," kata Senior Public Management Specialist ADB,Yurendra Basnett di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).
"Beberapa kementerian ini terkadang memiliki tujuan yang berbeda untuk sebuah BUMN, sehingga mengakibatkan fragmentasi tata kelola BUMN dengan banyak aktor yang seringkali memberikan pengawasan yang bertentangan," kata Senior Public Management Specialist ADB,Yurendra Basnett di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Asian Development Bank (ADB) meminta tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa ditingkatkan lantaran ini tidak hanya dikelola oleh kementerian ini saja. Namun, ini juga dijalankan oleh sejumlah kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Beberapa kementerian ini terkadang memiliki tujuan yang berbeda untuk sebuah BUMN, sehingga mengakibatkan fragmentasi tata kelola BUMN dengan banyak aktor yang seringkali memberikan pengawasan yang bertentangan," kata Senior Public Management Specialist ADB,Yurendra Basnett di Jakarta pada Selasa (21/2/2023). 

Untuk meningkatkan tata kelola BUMN bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni pertama, menyelaraskan standar tata kelola BUMN dengan praktik terbaik dan meningkatkan fokus Kementerian BUMN untuk memastikan praktik tata kelola yang baik.

Dengan demikian Kementerian BUMN harus diperkuat melalui sumber daya, keterampilan, dan kompetensi yang andal. Langkah ini untuk memimpin perusahaan-perusahaan di BUMN, yang cenderung mendominasi perusahaan di Indonesia.

Kedua, melalui adopsi pendekatan yang berbeda untuk mengelola BUMN komersial dan BUMN yang menyediakan layanan publik yang kritis.

Pasalnya, beberapa BUMN tidak berorientasi kepada keuntungan atau bahkan terdapat BUMN yang harus menanggung beban keuangan lebih besar.

Hal ini akibat beberapa tujuan sosial, sehingga pengelolaan kedua jenis BUMN harus berbeda dan direncanakan dengan baik.

Ketiga, memperbarui Undang-Undang (UU) BUMN untuk memastikan bahwa kerangka regulasi BUMN secara keseluruhan lebih efektif.

"Saya tahu Kementerian BUMN terus bekerja untuk mengimplementasikan reformasi dari peta jalan atau roadmap, tetapi mungkin ada baiknya juga meninjau kembali UU BUMN," ucapnya. 

Tinjauan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana BUMN dapat diperkuat lebih lanjut dan lebih jauh melembagakan reformasi yang sedang dilaksanakan pemerintah. (ant/moc)