Berikut Pungutan Ekspor CPO Ditetapkan Kemendag

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 per MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 95 per MT dolar AS untuk periode 16-28 Februari 2023," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso pada Kamis (16/2/2023).
"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 per MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 95 per MT dolar AS untuk periode 16-28 Februari 2023," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso pada Kamis (16/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi crude palm oil/CPO (minyak sawit) mentah untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Pungutan Ekspor) periode 16-28 Februari 2023 sebesar 880,03 per MT dolar AS.

Nilai ini meningkat US$0,72 atau 0,08% dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar 879,31 per MT dolar AS.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74 per MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 95 per MT dolar AS untuk periode 16-28 Februari 2023," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso pada Kamis (16/2/2023). 

Penetapannya tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-28 Februari 2023.

BK CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada kolom angka 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 74 per MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16-28 Februari 2023 merujuk pada Lampiran huruf C PMK Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 95/MT dolar AS. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO pada periode 1-15 Februari 2023.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35.

Selain itu pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO dan produk turunannya hingga 30 April 2023. (moc)