Berikut Mekanisme UKM Bisa Dapat Pendanaan dari Penerbitan Surat Berharga

"Mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana di Jakarta pada Senin (13/2/2023).
"Mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana di Jakarta pada Senin (13/2/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) -Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) akan memperluas akses pendanaan bagi UKM melalui penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF).

Langkah ini dibahas bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 SCF dengan menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa surat utang kolektif.

"Mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM,” kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana di Jakarta pada Senin (13/2/2023).

Penerbitan surat utang kolektif ini dilakukan lantaran terdapat investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer. Jadi, kemungkinan surat utang kolektif yang diterbitkan bisa terjual secara baik.

Untuk mendorong penerbitan surat utang kolektif akan dilakukan open call bagi UKM yang dilanjutkan verifikasi oleh KemenKopUKM. Kemudian, UKM ini akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain memiliki badan hukum seperti CV atau PT. Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan yang diterbitkan setiap tahun secara rutin. 

UKM bisa memperoleh pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek) berupa saham, obligasi atau sukuk. 

Efeknya dapat ditawarkan melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK," ujar Temmy Satya Permana.

Dengan demikian pemerintah berharap UKM bisa meraih pendanaan alternatif jangka menengah.

Selain itu dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di tempat UKM yang menerbitkan SCF/ Langkah ini turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

"Untuk terus mendorong perluasan akses pendanaan bagi UKM, KemenKopUKM juga terus melakukan pendampingan kepada UKM yang hendak mencari pendanaan lewat SCF. Sebab, tidak semua UKM paham dengan SCF," tuturnya. (mau)