KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Sementara itu jam operasional KRL juga dibatasi menjadi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pembatasan jam operasional transportasi di Jakarta yang diatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Untuk jumlah jumlah penumpang dibatasi hingga 50% untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh agar jaga jarak fisik tetap diterapkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (mam)