Heboh MUI Temukan Aliran Bab Kesucian, Pengikut Dilarang Shalat Lima Waktu

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulsel (ist)
Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulsel (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya ajaran sesat di sebuah yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa. Yayasan tersebut mengajarkan pengajian bernama 'Bab Kesucian' yang mengharamkan jemaahnya makan daging ikan dan susu, bahkan tidak menjalankan salat 5 waktu

Muammar menjelaskan, aliran 'Bab Kesucian' diketahui setelah MUI merespons pertanyaan dari masyarakat. Bahwa terdapat ajaran di Kabupaten Gowa yang melarang pengikutnya makan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu.

"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.

"Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," sambungnya.

Tak hanya itu, kata Muammar, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.

Selain itu, katanya, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. Seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

Kemudian, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Berdasarkan kriteria tersebut, aliran Bab kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat. Berdasarkan informasi, Muammar menyebut aliran Bab Kesucian mengharamkan pengikutnya mengonsumsi daging ikan dan minum susu.

Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.

Muammar mengaku, tidak tahu pasti kapan aliran 'Bab Kesucian' ini masuk di Kabupaten Gowa. Namun diketahuinya, pimpinan yayasan tersebut bernama Hadi Minallah Aminnullah Ahmad atau Bang Hadi merupakan pendatang dari Sumatera dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.

"Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di aliran tersebut, Bang Hadi masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat. Tetapi, sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, Bang Hadi telah menutup diri dengan warga sekitar," imbuhnya.

Muammar menyebut MUI Sulsel sudah meminta kepada pemerintah untuk dilakukan pembinaan terhadap yayasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah.