Pengelola Transportasi Jakarta Diminta Membuat Aturan Wajib Master
Hal itu juga sudah disosialisasikan TransJakarta melalui media sosial instagram @pt_transjakarta dengan tagar TiJeTanggapCorona. Hal serupa juga turut dilakukan oleh MRT Jakarta dan LRT Jakarta melalui kanal- kanal media sosial yang mereka miliki. Aturan tersebut berdasar pada Seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di Tempat Umum mencegah penyebaran COVID-19. Dalam seruan itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang dapat dicuci serta digunakan kembali sehingga dapat mengurangi peredaran masker medis yang saat ini sudah langka. Hingga Minggu (5/4) kasus positif COVID-19 di Jakarta telah mencapai 1071 kasus. Dengan rincian 691 kasus dalam perawatan intensif, 223 kasus dalam penanganan isolasi mandiri, 99 kasus meninggal dunia dan 58 kasus dinyatakan sembuh. (ANT/AAN)