Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi Rp10 Ribu, Kapan Ini Mulai Berlaku?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT)

Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Kebijakan tarif integrasi dilakukan dengan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal tertanggal dan berlaku Senin (8/8/2022). 

Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu dengan menggunakan uang elektronik.

Lampiran Kepgub no 733/2022 menyebutkan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer

Plafon tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp250 per kilometer. 

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Apabila. satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi. Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022. (ant/mau)