Apa Hubungan Antara Kepuasan Kinerja Presiden dengan Perpanjangan Masa Jabatannya?

"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Pengamat Politik Adi Prayitno di Jakarta pada Rabu (29/12/2022).
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Pengamat Politik Adi Prayitno di Jakarta pada Rabu (29/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berarti mendorong masa jabatannya bisa diperpanjang.

"Mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Pengamat Politik Adi Prayitno di Jakarta pada Rabu (29/12/2022). 

Sebelumnya, sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. Namun, mereka tidak menginginkan dia untuk maju yang ketiga kalinya atau ada penundaan pemilu.

"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," tuturnya. 

Tawaran kekuasaan ini merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden.

"Presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ucap Adi Prayitno. 

Penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan".

Namun, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.

Dengan demikian. wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan lantaran ini akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat. (ant/mau)