Polri Tangkap Pelantun Parodi Indonesia Raya

mabes polri
mabes polri
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16) di daerah Cianjur, Jawa Barat. Dia ditangkap dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya. "Tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (1/1/2021). Kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia. Kemudian, Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM yang berhasil menangkap seorang WNI bernama NJ (11)  di Kota Sabah, Malaysia. "NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tujarya. Dari hasil pemeriksaan PDRM, diperoleh keterangan bahwa video tersebut bukan dibuatnya, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur. Video tersebut dibuat lantaran terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia. "Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya. Dari hasil pemeriksaan MDF didapatkan keterangan sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya. Jadi, dia paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana. Argo menjelaskan MDF telah ditetapk sebagai tersangka tang akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur. Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF seperti ponsel pintar, SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran, dan KK. MDF sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia. Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (din)