Pengacara Syahganda Bantah Percakapan WA

Ahmad Yani
Ahmad Yani
Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah ada pembahasan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan kliennya dalam Grup WhatsApp (WA). Nainggolan hanya menulis sesuatu di akun pribadi Twitter. Selain itu Nainggolan hanya mengunggah tulisan berjudul 'TNI-ku Sayang TNI-ku Malang' dari Deklarator Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana. Syahganda Nainggolan merupakan ekretaris Komite Eksekutif KAMI. "Enggak ada," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (13/10/2020). Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup WA, proposal, dan bukti unggahan di media sosial (medsos). Dari hal itu yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan. "Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujarnya. Sebelumnya, delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap masing-masing di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangsel. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang diancam hukuman enam tahun penjara. (din)