Alasan Barekrim Polri Akan Uji Laboratorium Video dari Indra Kenz

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading melalui Binomo yang dibuat oleh Indra Kesuma/IK (Indra Kenz).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading melalui Binomo yang dibuat oleh Indra Kesuma/IK (Indra Kenz).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium terhadap konten video trading melalui Binomo yang dibuat oleh Indra Kesuma/IK (Indra Kenz).

Pasalnya, Indra Kemz melakukan penghapusan konten video trading Binomo di sejumlah media sosial (medsos). 

"Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat dan yang disebar milik tersangka saudara IK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat (25/2/2022).

Sebelumnya, Indra Kenz mengakui dia menghapus beberapa konten video terkait dengan trading Binomo dilakukannya. Tindakan ini belum diketahui secara pasti apakah penghapusan konten tersebut berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti.

"Dengan uji lab dan alat bukti, itu akan terus kita dalami," ucapnya.

Sebelumnya, Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich asal Medan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.