Pemerintah Larang Liburan Idul Fitri 1442 H

Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordimator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak. Hal ini diberlakukan sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan ini berlaku 6 -17 Mei 2021. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri. Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Yang berkaitan dengan karyawan dan Perusahaan akan dibawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja sedangkan yang diluar itu akan diatur Kementerian dalam Negeri., Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang akan diperlonggar, sebab selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar. "Tidak ada pembatasan,dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," ujarnya.