Komnas HAM Gagal Fokus Kasus FPI

Sisno Adiwinoto
Sisno Adiwinoto
Gemapos.ID (Jkaarta) - Sebagian pihak menilai Komnas HAM gagal fokus hanya memotret insiden empat anggota laskar pengawal Muhammad Rizieq Shihah (MRS) yang terbunuh. Padahal, insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya, yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum. "Saya mempertanyakan tindakan laskar FPI yang memilih untuk menunggu, padahal memiliki kesempatan menghindar sehingga terjadi saling pepet kendaraan dan baku tembak," kata Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto di Jakarta pada Minggu (10/1/2021). Apabila tidak terjadi baku tembak di tol Cikampek Km 50, Sisno Adiwinoto menilai justru seluruh petugas polisi yang sedang bertugas akan dibantai. Situasi tersebut harus menjadi pertimbangan Komnas HAM agar rekomendasi yang disusun bukan hanya sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan para penggembira. Sudut pandang Komnas HAM harus bersifat normatif, berbeda dengan anggota kepolisian yang bersifat taktis sesuai undang-undang. Namun, penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas "Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujarnya. Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks. Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian. Konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. Dengan demiian, tindakan kepolisian kepada empat laskar itu dinilai terjadi terjadi pelanggaran HAM. (mau)