Dugaan Korupsi Direktur Utama BTN Maryono

Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa analisis kredit BTN Cabang Jakarta harmoni, MAA. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. MAA diperiksa untuk mengumpulkan bukti soal dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property dari BTN Jakarta cabang Harmoni. Kejadian ini menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau kolektibilitas. "Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa (19/1/2021). Kelima tersangka adalah Maryono,Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar,menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto,Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan,dan Komisaris utama PT pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy Kasus bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN senilai Rp117 miliar.dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Ada dugaan gratifikasi atas nama HM oleh YA senilai Rp2,257 miliar dengan cara transfer uang melalui rekening menantu dari tersangka HM . Tahun 2013 tersangka M.Haryono yang menjadi Direktur Utama BTN menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium property senilai Rp 160 miliar. (m3)