Satgas Hak Tagih BLBI Mesti Jelaskan Target Kerja

Bivitri-Susanti
Bivitri-Susanti
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berkomentar Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjelaskan target kerjanya kepada publik. Langkah ini untuk mengundang partisipasi publik untuk mengontrolnya. "Publik perlu mengetahui timeline kerja tim satgas, lalu siapa targetnya: si A, B, C. Iniloh target kami untuk sekian triliun dan kapan, jadi dibuka ke publik agar publik dapat mengontrol," katanya pada Minggu (11/4/2021). Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI mesti bekerja secara transparan. Kalau ini tidak dilakukannya, maka publik diperkirakan akan marah akibat mereka tidak tahu apa yang dikerjakannya. Apalagi, ,masyarakat tidak mengetahui apakah dana yang ditagih bisa kembali ke negara. Bahkan, penagihan dana BLBI seharusnya bisa dilakukan penegak hukum negara seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga ini berperan sebagai pengacara negara. "Dalam pengelolaan negara, penagihan keuangan negara sudah melekat ke jabatan tertentu, tidak usah dibentuk tim lagi," tuturnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memerintahkan menteri A, B, dan C menagih dana BLBI. Jadi, dia tidak usah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Jadi, Jokowi tidak perlu mengeluarkan tindakan administrasi negara dengan pengeluaran uang. Apalagi, ini memboroskan uang negara saja. "Apalagi dalam tim tidak memasukkan KPK, jadi ada pesan politik KPK diabaikan di sini," tuturnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No 6/ 2021 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Surat ini ditandatangani 6 April 2021. Menyoal penerbitan SP3 oleh KPK bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021, ujar Bivitri sebagai kegagalan pemberantasan korupsi. Hal ini tidak hanya dilihat dari uang tidak kembali ke negara saja. Namun, efek jera tipikor tidak diberikan kepada mereka. "Kalau duit balik, alhamdulillah. Akan tetapi bagaimana sistemnya membuat orang jera dan berpikir ribuan kali untuk korupsi. Dengan tim ini menunjukkan yang penting duitnya saja," ucapnya. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah pemegang saham dan pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Keduanya diduga melakukan tipikor dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI. Mereka adalah obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.