Audit Keuangan Patokan Pemberian THR

Shinta Kamdani
Shinta Kamdani
Gemapos.ID (Jakarta)-Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional menyarankan hasil audit keuangan pdari pihak eksternal harus diperlihatkan perusahaan kepada pekerja. Hal tersebut diharapkan membuat pekerja mengetahui kondisi keuangan akibat pengaruh pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) untuk pembayaran upah danTunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri secara penuh. “Hal ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya pada Senin (11/5/2020). Namun, SE Menaker itu disadari hanya sekedar himbauan saja yang mesti diikuti perusahaan. Kebijakan ini berakibat pekerja tidak bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut perusahaan menunjukkan audit keuangan. Dari hal ini dapat dilakukan dialog untuk menciptakan kesepahaman perusahaan dan pekerja tentang pemberian THR. KSPI juga akan menuntut SE Menaker ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena ini sebagai dalih tidak membayarkan THR secara penuh atau penundaan pembayaran THR. (mam)