Perusahaan Pers Harus Bantu Pekerja Terdampak Covid-19

IMG_20200422_211522
IMG_20200422_211522
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pers mengimbau perusahaan dan asosiasi media membantu pekerja media yang terdampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 untuk memperoleh jaring pengaman sosial (JPS). Siaran pers Dewan Pers yang diterima Rabu, menyebutkan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers bernomor 01/SE-DP/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Mohammad Nuh. Menurut Nuh, pandemi COVID-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius terhadap berbagai sektor industri di Tanah Air, tanpa terkecuali industri media massa nasional. "Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan," katanya. Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi harus mendapatkan perhatian secara serius. "Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain," kata Nuh. SE Dewan Pers tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) berisi lima poin. Pertama, Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan JPS. Kedua, Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan atau jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan JPS. Ketiga, bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program JPS, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengkoordinasian dengan instansi terkait. Keempat, Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan atau jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas. Kelima, Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan JPS untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas. (ANT/AAN)