Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Tubagus Ade Hidayat2
Tubagus Ade Hidayat2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan dengan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pengenaan hukum tadi adalah tindak lanjut dari penyidikan sebagai salah satu dari dua jenis penindakan. "Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta pada Sabtu (3/7/2021). Ade merupakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan. PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit. Jadi, jika aturan ini ditentukan itu terus dilanggar merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. "Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus. Hukuman yang akan diberikan adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda. Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.