Mata-Mata di Sekeliling Anda Selama PPKM Darurat

mabes polri 8
mabes polri 8
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) mengandeng beberapa platform digital, media sosial, dan provider (penyedia) telekomunikasi melacak pergerakan warga selama PPKM Darurat. Dari hal ini aparat dan pihak terkait akan dapat melakukan upaya mitigasi dan intervensi untuk bisa menekan risiko penularan Covid-19. "Apabila di lapangan terdapat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemerintah daerah dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah intervensi," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi pada Sabtu (3/7/2021). TNI/Polri telah menyiapkan pasukan untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Penindakan atas pelanggaran dalam kebijakan PPKM darurat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan disiplin pada masing-masing instansi. Kemudian, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218. "PPKM Darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19," ucapnya. Pemerintah akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko Covid-19 di masyarakat. "Dimohon kepada kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," tuturnya.