Berikut Harga 11 Obat termasuk Ivermectin Ditetapkan Kemenkes

Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Budi Gunadi Sadikin-kemenkes-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi Ivermectin melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya pada Sabtu (3/7/2021). Berikut 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut 1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet 2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial 3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul 4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial 5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial 6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial 7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet 8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial 9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial 10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet 11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial “Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tuturnya.