Alasan 12 Mantan Pegawai KPK Tolak Masuk ASN Polri

Praswad Nugraha
Praswad Nugraha

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan sebanyak 12 mantan penyidik tersebut tidak menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena, mereka sudah memperoleh pekerjaan di tempat lain.

"Kebanyakan sudah keburu dapat kerja di perusahaan swasta," katanya pada Selasa (7/12/2021).

Walaupun demikian, sebanyak 12 Mantan Pegawai KPK tetap mendukung ke-44 Mantan Pegawai KPK yang memutuskan  bergabung dengan Polri. Karena, semua tetap berkomitmen memberantas korupsi.

"Ndak ada beda haluan, semua fokus dan berkomitmen untuk berantas korupsi dan semua kami bergabung di wadah yang sama di IM57," ucapnya.

Praswad mengungkapkan ke-44 Mantan Pegawai KPK yang memutuskan bergabung dengan Polri juga masih menunggu arahan selanjutnya. Mereka masih menunggu terkait bidang penempatan di institusi Polri.

"Belum sampai ke konsep, kita tunggu nanti kami diminta berkontribusi di bidang yang mana oleh Kapolri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 orang Mantan Pegawai KPK menerima untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Yang tidak bersedia 12," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (7/12/2021).

Berikut daftar nama lengkap ke-12 yang menolak tawaran menjadi ASN Polri:
1. Lakso Anindito
2. Rasamala Aritonang
3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
4. Tri Artining Putri
5. Rieswin Rachwell
6. Ita Khoiriah
7. Christie Afriani
8. Rahmat Reza Masri
9. Arien Winiasih
10. DW
11. WRF
12. AA