ASN Dilarang Dukung dan Terlibat Ormas Terlarang

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2/SE/1/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Berafiliasi dengan atau Mendukung Organisasi Terlarang atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Surat ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021. Beberapa organisasi terlarang yang dimaksud, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Forum Pembela Islam (FPI). Surat ini adalahrespons pemerintah terhadap dinamika yang terjadi saat ini. ASN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan setia serta taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah. Salah satu fungsi ASN adalah sebagai pemersatu bangsa, sehingga jika ASN terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan radikalisme di lingkungan ASN. Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. Surat ini untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di lingkungan ASN.