Permohonan Visa Investor Gagal Terbit, Ini Jawaban Ditjen Imigrasi

"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).
"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan permohonan visa investor gagal terbit akibat kendala pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.

"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta pada Kamis (1/12/2022).

Gangguan sistem tersebut diketahui telah terjadi sejak seminggu terakhir. Jumlah permohonan visa investor yang masuk berkisar 500 hingga 100 pengajuan per hari. 

Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi diklaim tidak mengalami kendala. 

Kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor.

Tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).

Selain itu juga ditemukan pengaduan lain seperti calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).

Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran kendala yang terjadi dan menemukan permasalahannya. 

Hal itu akibat Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) di BKPM. 

Ditjen Imigrasi telah bersurat ke BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman.

Jadi, pelayanan visa untuk investor asing dapat kembali normal. 

Surat tertanggal 28 November 2022 dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

"Imigrasi meminta maaf atas kendala yang terjadi dan tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa," ucapnya.

Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 terkait integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE).

Selain itu OSS yang dikelola BKPM/lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola imigrasi. (ant/moc)