Kemenhub Sebut 11 Bandara Pendukung Presidensi G20 Indonesia, Ini Infonya

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Sabtu (5/11/2022).
“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Sabtu (5/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Sabtu (5/11/2022).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah memerintahkan semua jajarannya supaya berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kesiapan pelaksanaan penerbangan dari dan ke Bandara Ngurah Rai.

Kebijakanl ini memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan.

Pengaturan operasional pesawat selama KTT G20 dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara Ngurah Rai, dengan jam operasional 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Selain itu juga diberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di bandara tersebut untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. 

Kegunaannya memberikan ruang penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Kemenhub telah menetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu BandaraZainuddin Abdul Madjid (Lombok) dan Bandara Juanda (Surabaya).

Kemudian, Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), dan Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo).

Selanjutanya, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Sepinggan), Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), dan Bandara Adi Soemarmo (Solo).

Berikutnya, Bandara  Soekarno Hatta (Tangerang),  Bandara Banyuwangi, dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Selama penyelenggaraan KTT G20, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan aktif memberikan informasi kepada masyarakat. 

"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," ujarnya. (mam)