Social Distancing Angkutan Publik Diterapakan
Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menunjukkan keberhasilan. “Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya. Dalam menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran. Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing. Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19. (AAN)