Begini Alasan Polsek Metro Taman Sari Tangkap Putri Almarhum Penyanyi Dangdut

"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).
"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar) menangkap putri penyanyi dangdut, almarhum Imam S Arifin berinisial RDA lantaran diduga mencuri belasan sepeda motor. 

"Yang bersangkutan merupakan tersangka utama dan uangnya diduga dipakai untuk konsumsi sabu karena saat kita tes dia positif amfetamin," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022). 

Modus aksi pencurian yang dilakukan RDA kepada korban dengan cara meminta tolong kepada korban secara acak untuk diantarkan ke suatu tempat. 

Setelah sampai di tempat tujuan dia berdalih meminjam motor itu karena ingin mengambil barang yang tertinggal. Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.

Polsek Metro Taman Sari mengemukakan pihaknya menerimanya 17 laporan pencurian motor yang dilakukan RDA.

Laporan-laporan ini berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.

"Dia sudah melakukan hal tersebut sejak 2021 hingga beberapa bulan lalu. Sudah hampir satu tahun," ujar Rohman Yonky Dilatha.

Setiap motor yang dicuri RDA dijual ke penadah seharga Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit.

Aksi pencurian itu berakhir saat polisi menangkap RDA di kediamannya pada Rabu (28/9/2022). Saat dilakukan tes urine, RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

"Kita juga akan telusuri aliran pembelian sabu yang bersangkutan dari mana," ucapnya.

Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah diancam empat tahun penjara. (ant/moc)