Begini Pendapat Amphuri Tentang Sertifikasi Pembimbing Haji

“Kalau menjadi kewajiban untuk kelengkapan administrasi kita setuju dan kita bantu dari pihak Amphuri yang memiliki pembimbing bersertifikat sehingga kelengkapan administrasi perusahaan mereka bisa lengkap,” kata Ketua Umum (Ketum) Amphuri Firman Muhammad Nur pada Kamis (29/9/2022).
“Kalau menjadi kewajiban untuk kelengkapan administrasi kita setuju dan kita bantu dari pihak Amphuri yang memiliki pembimbing bersertifikat sehingga kelengkapan administrasi perusahaan mereka bisa lengkap,” kata Ketua Umum (Ketum) Amphuri Firman Muhammad Nur pada Kamis (29/9/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendukung sertifikasi pembimbing haji yang didorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk kelengkapan administrasi.

“Kalau menjadi kewajiban untuk kelengkapan administrasi kita setuju dan kita bantu dari pihak Amphuri yang memiliki pembimbing bersertifikat sehingga kelengkapan administrasi perusahaan mereka bisa lengkap,” kata Ketua Umum (Ketum) Amphuri Firman Muhammad Nur pada Kamis (29/9/2022). 

Namun. satu pembimbing saja dinilai cukup dari setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diwajibkan memiliki sertifikat pembimbing haji.

“Cukup persyaratannya setiap PIHK mempunyai minimal satu pembimbing yang bersertifikat,” ujarnya. 

Firman Muhammad Nur menilai sertifikasi sulit dilakukan penyelenggara haji dan umrah bagi semua pembimbing haji yang dimilikinya. 

Karena, proses ini membutuhkan waktu yang lama dan selama ini rata-rata pembimbing haji sudah senior dan ulama yang ilmunya sudah terkualifikasi.

“Rata-rata di haji khusus kami memakai ulama-ulama senior yang tentu tidak elok atau kurang sopan kalau misalnya mereka harus disertifikasi oleh penguji-penguji yang jauh lebih muda,” ujarnya. 

Dengan begitu, satu pembimbing haji dari satu PIHK yang mempunyai sertifikat pembimbing haji. Jadi, nanti pemahaman yang diperoleh dari proses sertifikasi tersebut bisa dibagikan dalam bentuk standar operasional ke pembimbing lain.

“Setidaknya satu PIHK yang sudah bersertifikat sudah memahami target-targetnya, pencapaian, metode standarisasi, ilmu fiqihnya dalam haji sehingga bisa lebih terbuka,” ucapnya. 

Proses sertifikasi yang didorong Kemenag dinilai Amphuri baik untuk tujuan profesionalisme dan peningkatan pelayanan standarisasi yang baik.

Amphuri berkomitmen membantu anggotanya untuk memiliki pembimbing yang bersertifikat mengikuti proses yang disiapkan Kemenag dan secara swadaya. (ant/moc)