Ombudsman RI Minta Evaluasi Kebijakan Pengurangan Alat Transportasi DKI
Teguh menyarankan Pemprov DKI segera melaksanakan rapat pimpinan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi pagi dan siang tadi tadi di sejumlah sarana transportasi publik sehingga sore ini bisa ada koreksi. Hendaknya, lanjut Teguh, Pemprov DKI menambah frekuensi layanan bukan malah mengurangi frekuensi layanan transportasi publik. "Karena khawatir akan ada penumpukan penumpang lagi ketika frekuensi TransJakarta dan MRT dikurangi dan ini menyebabkan potensi bersentuhan orang menjadi lebih besar," kata Teguh. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk tempat tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin (16/3). "Nanti di Stasiun MRT akan ada pembatasan jumlah orang masuk stasiun, di Halte TransJakarta juga akan dilakukan pembatasan untuk mengurangi potensi interaksi yang dekat, yang ada potensi penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (16/3). Menindak lanjuti hal itu, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan pengetatan rute layanan sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 dengan menyediakan layanan hanya di 13 rute untuk Bus Rapid Transit (BRT) yang tersebar di 13 koridor. Humas PT TransJakarta, Nadia Disposanjoyo mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan operasional armada dalam rangka meminimalkan dampak penularan COVID-19 pada fasilitas transportasi publik di Jakarta. "Modifikasi pola operasi itu guna membatasi interaksi atau jarak antarpenumpang (social distancing) di angkutan umum," katanya. Kebijakan ini berlaku pada 16-30 Maret 2020 menyusul imbauan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. (ANT/AAN)