Kapan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Menjadi UU?

Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat pada September 2022.
Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat pada September 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) paling lambat pada September 2022. 

"Insya Allah masa sidang ini (periode Agustus-September 2022) selesai," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pada Sabtu (20/8/2022). 

Sebelumnya, pembahasan RUU PDP tertunda akibat perbedaan pendapat antara DPR dan Kementerian Kominfo terkait lembaga pengawas yang bertugas untuk mengawasi praktik perlindungan data pribadi di Indonesia.

DPR mau lembaga independen khusus untuk menangani persoalan PDP, sehingga kerja ini bisa bersifat netral.

Pendapat berbeda dengan Kementerian Kominfo mau lembaga tadi bisa berada di bawahnya, sehingga, penanganan kasus pelanggaran PDP dapat lebih efisien.

Perbedaan itu sudah menemukan solusi yakni lembaga pengawas tetap bisa bekerja melindungi data di Tanah Air berjalan baik.

"Intinya nanti kewenangannya (lembaga pengawas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu," ujar Meutya Hafid. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate juga berharap supaya RUU PDP bisa diundangkan pada 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.

"Mudah-mudahakan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan," ucapnya. (ant/din)