Bantahan Kuasa Hukum Doni Salmanan Bahwa Kliennya Kelola Investasi Quotex

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mengemukakan kliennya tidak mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex.
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mengemukakan kliennya tidak mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex.

Gemapos.ID (Jakarta) - Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mengemukakan kliennya tidak mengelola transaksi dalam platform investasi Quotex. 

Dia hanya mendaftar sebagai affiliator yang kemudian mendapatkan tautan pendaftaran pada Quotex selaku pihak salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing.

"Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi," kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pada Kamis (11/8/2022). 

Dakwaan jaksa hanya mengungkap peran dari Doni Salmanan, padahal pertanggungjawaban sepenuhnya pada pihak platform Quotex.

Para pelapor juga memiliki hubungan dengan Quotex karena mereka melakukan pendaftaran lalu mendepositkan dananya di platform investasi tersebut. 

Selain itu memakai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak platform Quotex dan dalam aplikasi tersebut telah tercantum peringatan risiko pada saat pendaftaran tersebut. 

Ikbar Firdaus menganggap dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," ujarnya. (ant/din)