Honor KPPS Hingga PPK Naik Untuk Pemilu 2024, Berikut Uraian Selengkapnya

Kemenkeu menyetujui kenaikan jumlah honor petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemenkeu menyetujui kenaikan jumlah honor petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan jumlah honor petugas badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Persetujuan Kemenkeu dilakukan dengan penerbitan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Selasa (10/8/2022). 

Kenaikan honor juga diberikan bagi petugas badan ad hoc lainnya yakni dari honor Ketua PPK pada Pemilu 2019 sebesar Rp1.850.000 dan Pemilihan 2020 Rp2.200.000 menjadi Pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp2.500.000

Kemudian, dari honor Anggota PPK pada Pemilu 2019 Rp1.6000.000 dan Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi Ketua PPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp900.000, dan Pemilihan 2020 sebesar Rp1.200.000 menjadi pada Pemilu 2024 untuk Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.500.000. 

Begitupula Anggota PPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp800.000 dan Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000 menjadi Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.300.000.

Selanjutnya, Pantarlih pada Pemilu 2019 sebesar Rp800.000 dam Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 menjadi pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menambahkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc juga diberikan untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. 

Hal ini terdiri dari santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen sebesar Rp3.800.00 per orang, luka berat sebesar Rp16.500.000 per orang, luka sedang sebesar Rp8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang untuk perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun, ujar Anggota KPU Bernad Dermawan Sutrisno, berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, 

“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” tuturnya. 

KPU mengusulkan penyesuaian akun beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan. 

“Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” tuturnya. (adm)