Alasan Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Ujaran Kebencian, Begini Penjelasan Kabid Humas Ini

Polda Metro Jaya menahan tersangka ujaran kebencian Roy Suryo. Pasalnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Polda Metro Jaya menahan tersangka ujaran kebencian Roy Suryo. Pasalnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menahan tersangka ujaran kebencian Roy Suryo. Pasalnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022). 

Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujarnya. 

Polda Metro Jaya memutuskan penahanan Roy Suryo mulai Jumat, 5 Agustus 2022 setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ucapnya. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tuturnya. (pmj/mau)