Transformasi TI Melalui Tanda Tangan Digital
Selain itu, diharapkan para anggota JDIH dapat ikut menerapkan tanda tangan digital pada produk-produk hukum di instansi masing-masing, sehingga turut berperan dalam perlindungan kekayaan intelektual bangsa Indonesia. Selain BPHN, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) yang juga hadir dalam rapat tersebut mengemukakan bahwa penerapan tanda tangan digital telah lama direncanakan pada produk hukum mereka, antara lain Berita Negara dan Lembaran Negara. Namun pada prakteknya, ada beberapa kendala teknis yang belum dapat diselesaikan. Oleh karena itu, dengan adanya rapat persiapan ini diharapkan Pusdatin melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, dapat memfasilitasi kendala-kendala yang ada dengan mengadakan MoU serta perjanjian kerja sama dengan lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) pemerintah, dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Nova Dahliyanti, Kasubbid. Perencanaan Pengembangan Sistem TI, “Ada beberapa hal yang disyaratkan PsrE dalam penerapan tanda tangan digital, yaitu : requirements layanan yang dibutuhkan, proses bisnis tanda tangan digital, serta Person In Charge (PIC) dalam penerapan tanda tangan digital.” PIC dapat merupakan perseorangan, jabatan, atau pun instansi yang bersangkutan, sambung Nova. Rapat ditutup dengan mempersiapkan kebutuhan masing-masing stakeholder (BPHN dan Ditjen PP) yang akan disampaikan dalam rapat internal selanjutnya, sebelum mengundang BSSN untuk rapat teknis masing-masing unit utama. (AAN)