Bagaimana Nasib Anak Lahir dari Perkawinan Campuran Sesuai UU?

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengutarakan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memperoleh dwi (dua) kewarganegaraan secara terbatas.  Hal ini didasarkan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seperti Amerika Serikat (AS).  “Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia,” kata Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar pada Senin (27/6/2022).   Penerbitan PP no. 21/2022 untuk melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum pemberlakuan UU tersebut yang telah didaftarkan.  Namun, dia tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. PP no 21/2022 untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.  "Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," ujar Cahyo Rahadian Muzhar  Pemberlakuan PP no 21/2022 memberikan kemudahan prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia seperti anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS).   Sepanjang pengurusan kewarganegaraan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mereka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.  Selain itu anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.  Dengan demikian, penerbitan PP no 21/2022 dapat mengatasi anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.  Walaupun demikian, masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP no 21/2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan tersebut. (ant/adm)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengutarakan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memperoleh dwi (dua) kewarganegaraan secara terbatas. Hal ini didasarkan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seperti Amerika Serikat (AS). “Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia,” kata Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar pada Senin (27/6/2022). Penerbitan PP no. 21/2022 untuk melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum pemberlakuan UU tersebut yang telah didaftarkan. Namun, dia tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. PP no 21/2022 untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI. "Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," ujar Cahyo Rahadian Muzhar Pemberlakuan PP no 21/2022 memberikan kemudahan prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia seperti anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Sepanjang pengurusan kewarganegaraan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mereka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Selain itu anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin. Dengan demikian, penerbitan PP no 21/2022 dapat mengatasi anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun demikian, masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP no 21/2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan tersebut. (ant/adm)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengutarakan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memperoleh dwi (dua) kewarganegaraan secara terbatas.

Hal ini didasarkan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seperti Amerika Serikat (AS).

“Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia,” kata Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar pada Senin (27/6/2022). 

Penerbitan PP no. 21/2022 untuk melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum pemberlakuan Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum pemberlakuan UU tersebut yang telah didaftarkan.

Namun, dia tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. PP no 21/2022 untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.

"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," ujar Cahyo Rahadian Muzhar

Pemberlakuan PP no 21/2022 memberikan kemudahan prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia seperti anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). 

Sepanjang pengurusan kewarganegaraan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka mereka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.

Dengan demikian, penerbitan PP no 21/2022 dapat mengatasi anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

Walaupun demikian, masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP no 21/2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan tersebut. (ant/adm)