Kisah Anak Durhaka di Malang Gantung Ibu gegara Tak Dibelikan Helm

Kisah Anak Durhaka di Malang Gantung Ibu gegara Tak Dibelikan Helm (foto: freepik)
Kisah Anak Durhaka di Malang Gantung Ibu gegara Tak Dibelikan Helm (foto: freepik)


Gemapos.ID (Jakarta) Malam baru saja beranjak, Aman Dwi Prayogi (20) tampak duduk di teras sambil mengisap rokok. Tak lama kemudian ia masuk ke rumah mengganti celana warna merah pendek berlogo Arsenal dengan sarung.

Prayogi selanjutnya mengambil air wudu dan menunaikan salat. Tuntas menunaikan kewajibannya, Prayogi lantas mengambil kayu di bawah meja makan. Ia masuk ke kamar ibunya, Suyati (42) yang saat itu sedang tidur.

Tanpa ampun, Prayogi langsung menghantamkan kayu tersebut ke kepala Suyati sebanyak dua kali. Darah pun mengucur deras dari kepala Suyati. Belum puas, Prayogi mengambil bantal dan membekapkan bantal itu ke muka Suyati selama beberapa menit.

Kesadisan Prayogi belum usai, ia lantas menuju ruang tamu dan mengambil kawat baja. Kawat ini selanjutnya dililitkan ke leher ibu kandungnya itu. Kawat yang melilit leher ini lantas dikaitkan dengan paku yang ada ditembok. Sehingga Suyati seolah-olah gantung diri.

Pembunuhan sadis ini terjadi pada Rabu, 27 September 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah memastikan ibunya tewas, Prayogi selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Ketua RT setempat bahwa ibunya gantung diri.

Warga RT 03 RW 10 Kelurahan Kalirejo, Lawang, Kabupaten Malang langsung gempar. Laporan Prayogi ini lantas dilaporkan polisi. Pasalnya, saat ditemukan Suyati memang tewas tergantung tapi dengan bersimbah darah.

Laporan ini tak sesuai dengan yang disampaikan Prayogi yang menyebut bahwa ibunya hanya gantung diri. Polisi lantas datang ke lokasi sekitar pukul 04.00 WIB dan menggelar olah TKP. Sejumlah saksi kemudian diperiksa termasuk Prayogi.

Setelah olah TKP, jenazah Suyati kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dari hasil pemeriksaan, Suyati diketahui tewas karena pendarahan yang terus keluar karena patah tulang tengkorak akibat kekerasan benda tumpul dan mati lemas akibat jeratan tali pada leher.

Pada hari itu juga polisi langsung menetapkan Prayogi sebagai tersangka pembunuhan ibunya. Ia langsung dihadirkan di press release Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen. Tak ada raut penyesalan dari wajah Prayogi.

Kapolres Malang saat itu, AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan pembunuhan yang dilakukan Prayogi sudah direncanakan terlebih dahulu. Adapun motifnya karena sakit hati.

"Pelaku sudah lama merencanakan untuk menganiaya korban. Semua dilatarbelakangi kesal atau sakit hati," beber Yade Setiawan Ujung saat itu.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini membenarkan memang sakit hati kepada ibunya. Ini hanya karena ia merasa tak pernah disayang seperti kakak dan adiknya. Kekesalannya memuncak karena permintaannya membeli helm tak dituruti.

Prayogi lantas membunuh ibunya. Ia menyebut saat memukul dengan kayu sebenarnya Suyati masih hidup. Itu kenapa, ia lantas menjerat dan menggantungnya dengan kawat hingga tewas lalu melaporkan ke RT ibunya bunuh diri.

"Saya minta helm tidak dibelikan. Ibu pilih kasih, waktu saya ikat lehernya masih hidup," terang Prayogi.

Prayogi sebenarnya sempat diperiksakan ke RS Jiwa Lawang karena terindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun hasilnya kondisi Prayogi masih normal. Ia juga melakukan pembunuhan dengan sadar karena dilandasi sakit hati.

Pemuda lulusan SMP ini lantas diadili di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Ia didakwa dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kamis, 5 April 2018, majelis hakim PN Kepanjen kemudian menjatuhkan Prayogi dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Prayogi dinilai bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

"Menyatakan terdakwa Aman Dwi Prayogi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Nuny Defiary

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aman Dwi Prayogi dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas hakim.(da)