Bayar PBB di DKI Jakarta Sekarang Bisa Dapat Diskon

Ilustrasi sederet bangunan di DKI Jakarta
Ilustrasi sederet bangunan di DKI Jakarta

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022.

Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa menyebut Pergub Nomor 23 Tahun 2022 memberikan warga keringanan membayar PBB sesuai waktu yang ditentukan.

Seperti pembayaran PBB tahun 2022 dilakukan pada bulan Juni-Agustus akan mendapat keringanan hingga 15 persen.

Kemudian, warga yang melunasi PBB mereka di bulan September-Oktober diberi keringanan hingga 10 persen. 

Sedangkan bila warga membayar PBB mereka di bulan November, hanya mendapat keringanan sebsar lima persen.

Sedangkan bagi warga yang ingin melunasi PBB mereka pada tahun 2013-2021 tidak akan dikenakan sanksi. 

Bahkan, bila mereka melunasi PBB tahun tersebut di bulan Juni-Oktober akan diberi keringanan hingga 10 persen dan lima persen bila dibayarkan pada November 2022.

Tidak hanya keringanan atau diskon dan penghapusan, Elva juga mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan kemudahan pembayaran pajak dengan cara mengangsur pelunasan. 

Setiap wajib pajak yang ingin melunasi PBB mereka bisa mengangsur pelunasan maksimal enam kali pembayaran.

"Semoga bisa meningkatkan kesadaran sehingga penerimaan dari sektor PBB terdongkrak,” kata Elva dalamketerangan tertulisnya usai sosialisasi Pergub itu di Hari Bebas Kendaran Bermotor (HBKB) Kota Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung, Minggu (26/6/2022). 

“Disamping meningkatkan penerimaan, diskon dan penghapusan sanksi meringankan kewajiban warga yang selama pandemi kesulitan melunasi," tandasnya.

Tidak hanya di Jakarta Timur, sosialisasi peraturan baru Gubernur Jakarta itu juga akan digelar ke seluruh HBKB tingkat kota se-Jakarta.

"Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang hadir di HBKB besar. Kita sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022, kita berikan insentif fiskal terutama PBB," ujarnya. (rk)