Banggar DPR RI Sebut Ini Terkait Rencana Insentif Kendaraan Listrik

"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Jakarta pada Senin (19/12/2022).
"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Jakarta pada Senin (19/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian subsidi mobil dan motor listrik.

"Terlebih pada 2023 kita harus bersiap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu, sehingga kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Jakarta pada Senin (19/12/2022)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberikan subsidi kendaraan listrik, yakni untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil berbasis hibrid Rp40 juta, dan motor listrik baru Rp8 juta.

Jika subsidi ini direalisasikan berbentuk uang tunai untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023, maka.tidak terdapat alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut.

Apalagi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi industri kendaraan listrik, seperti tax holiday selama 20 tahun.

Kemudian, super deduction hingga 300% atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, dan alat kelistrikan.

Selain itu pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan baku pembuatan baterai.

Hal lainnya adalah pemerintah baru menerbitkanInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Jika ditotal, keseluruhan insentif perpajakan tersebut mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18% dari motor listrik," ucapnya.

Dengan demikian, rencana subsidi kendaraan listrik tidak sebanding dengan alokasi program perlindungan sosial yang diterima oleh setiap rumah tangga miskin. 

Hal ini harus menjadi kacamata utama dalam merumuskan kebijakan prioritas.

Jadi, rencana subsidi mobil dan motor listrik diharapkan bisa dipertimbangkan secara matang dan seksama.

Hal ini supaya akselerasi menuju transportasi rendah emisi dan agenda mengurangi impor minyak bumi.

Kemudian, usaha menyehatkan APBN dan kebijakan berkelanjutan mengurangi tingkat kemiskinan dapat berjalan seimbang. (din)