Densus 88 Masih Dalami Keterkaitan Khilafatul Muslimin Dengan Terorisme

Penurunan papan nama milik kelompok Khilafatul Muslimin di Solo
Penurunan papan nama milik kelompok Khilafatul Muslimin di Solo

Gemapos.ID (Jakarta) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberikan asistensi ke sejumlah polda untuk menangani perkara kelompok Khilafatul Muslimin. Hal itu dilakukan karena mereka masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, pada hari ini (16/6/2022), mengatakan kelompok tersebut telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin.

Kemudian, Aswin menjelaskan, polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Adapun, 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja. 

Sementara itu, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6/2022) lalu.

Ia juga menambahkan, penyidikan kasus dilakukan karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.(ant/pa)