MUI Bengkulu Pecat Dua Tersangka Teroris Dari Kepengurusan

Ilustrasi tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam bertugas
Ilustrasi tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam bertugas

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait kasusu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA tesebut.

Dalam keterangnanya Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, kemarin (12/2/2022), mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra.

Terkait penangkapan tersebut, ia mengaku terkejut karena kedua anggota MUI tersebut, merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," katanya.

Ia mengatakan, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementra itu, ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.(ant/ra)