Suami Diminta Jual Istri Untuk Lunasi Pinjaman

Mariana Amiruddin
Mariana Amiruddin
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melaporkan sebanyak 281 kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia siber terjadi pada 2019. Angka ini naik 300% dibandingkan 2018 dari 97 kasus. “Banyak perempuan menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno yang dilakukan oleh orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta pada Jumat (6/3/2020). Namun, perempuan belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam dunia maya. Tindakan kekerasan juga terjadi pada perempuan yang mengalami kesulitan pelunasan pinjaman daring.“Mereka dipaksa membayar utang dengan cara pelecehan seksual,” jelasnya. Pelecehan seksual itu dilakukan dengan meminta pembayaran dengan layanan seksual atau meminta pengiriman foto dan video porno untuk disebar ke publik guna meminta pembayaran. "Suami yang berutang juga diminta menjual istrinya sebagai pengganti pinjaman," tukasnya. (mam)