Menkes Sebut Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik Jadi Bentuk Kehati-hatian

Ilustrasi: kartu penanda telah melaksanakan vaksin lengkan
Ilustrasi: kartu penanda telah melaksanakan vaksin lengkan

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi dosis penguat (booster) yang menjadi syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.

Hal itu disampaikan Menkes dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, hari ini (4/4/2022).

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes.

Jika belum mendapatkan booster, ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam.

Sedangkan, yang baru dosis kedua bisa hanya melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.

"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," katanya.

Selain itu, pelaksanaan mudik tahun ini, lanjutnya, juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat diperbolehkan kembali menikmati bulan Ramadhan dan juga mudiknya.

Sementara itu, karena situasi COVID-19 di dalam negeri terus membaik, Menkes mengharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat.

"Selama masyarakat semakin siap menyadari apa yang harus dilakukan menghadapi pandemi ini, itu akan menunjukkan bahwa kita siap untuk bertransisi dari pandemi menjadi endemi nantinya," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Adapun, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

“kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," katanya.(ant/ra)