Menko PMK Sebut Pemecatan Terawan Agus Putranto Berlebihan

Menko PMK Muhadjir Effendy menilai pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI yang direkomendasikan MKEK berlebihan.
Menko PMK Muhadjir Effendy menilai pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI yang direkomendasikan MKEK berlebihan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang direkomendasikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) berlebihan.

"Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti," katanya pada Jumat (1/4/2022).

Apalagi, Terawan Agus Putranto memiliki panggilan jiwa yang besar untuk melakukan terobosan dan inovasi dunia kesehatan.

Muhadjir Effendy mengaku dia telah bertemu dengan Ketua umum (Ketum) IDI yang baru dikukuhkan melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XXXI IDI di Aceh, Adib Khumaidi.

Dia menilai IDI dan Terawan Agus Putranto memiliki tujuan sama yang baik yakni IDI mempunya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, sedangkan Terawan Agus Putranto memiliki panggilan jiwa untuk melakukan terobosan dan inovasi. 

“Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intensif saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan yang diperoleh Muhadjir Effendi bahwa IDI berprinsip terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan Agus Putranto.

Dia berharap IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya, tapi ini juga bisa memberikan peluang inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.

Terobosan dan inovasi sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi, maka program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. 

“Perkembangan Ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal," ujarnya.

Sebelumnua, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI yang berlangsung di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022). 

Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Terawan Agus Putranto. Hal ini juga pernah beredar surat keputusan pemecatan sementara pada 2018 karena dia dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak. (ant/moc)