Sebanyak 66 Calon Hakim Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan di RSPAD

Peserta calon hakin yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSPAD Gatot Soebroto
Peserta calon hakin yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSPAD Gatot Soebroto

Gemapos.ID (Jakarta) - Sebanyak 66 orang peserta calon hakim menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSPAD Gatot Soebroto. Peserta tersebut terdiri dari 55 calon hakim agung dan 11 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini (16/3/2022).

"Hasil tes ini bersama dengan rekam jejak dan hasil asesmen kepribadian serta kompetensi akan menjadi pertimbangan Komisi Yudisial untuk menentukan lolos tidaknya calon hakim agung ke tahap selanjutnya," kata Siti.

Ia mengatakan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan tersebut, bertujuan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta. Sehingga, calon hakim yang dihasilkan mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai hakim agung.

Selain rangkaian pemeriksaan kesehatan dan seleksi kepribadian, KY juga akan menelusuri rekam jejak calon hakim agung termasuk menerima masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan semua hasil tersebut, akan diklarifikasi yang meliputi informasi atau pendapat dari masyarakat dan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tahapan ini akan memperkaya data dan informasi terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon," katanya.

Sementara itu, seleksi ini bertujuan untuk mencari delapan posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Adapun rinciannya satu orang di kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama dan dua hakim untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Bukan hanya calon hakim agung, seleksi tersebut juga untuk mendapatkan tiga orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada lingkungan MA.(ant/ra)