RSPAD Jamin Tak Akan Ada Kecurangan di Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya (kanan) dalam rapat kesiapan pelaksanaan tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya (kanan) dalam rapat kesiapan pelaksanaan tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya memastikan tidak akan ada kecurangan yang dilakukan dalam tes kesehatan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 setelah mendaftar ke KPU RI.

"Semangat kami adalah profesionalisme, yang kedua independensi, ketiga dapat dipercaya. Prinsip itu yang kami jaga, sehingga tidak akan ada kecurangan," kata Budi Sulistya usai menghadiri rapat tertutup di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut dia, mandat yang diberikan KPU RI untuk melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan capres dan cawapres bukanlah yang pertama kali. Sehingga, kata Budi, RSPAD Gatot Soebroto sudah memiliki modal cukup kuat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

"Kami juga punya pengalaman empat kali menjadi tempat pemeriksaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan ini menjadi model kami untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi," tambahnya.

Budi mengungkapkan bahwa pada prinsipnya bakal pasangan capres dan cawapres yang dinyatakan sehat adalah secara jasmani, rohani, dan juga bebas dari narkoba.

"Tiga hal itu yang menjadi ikon besar dari pemeriksaan kesehatan ini sendiri," ucapnya.

Pada Senin (16/10), KPU RI resmi menunjuk RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat tes kesehatan bagi para calon peserta Pilpres 2024.

Tempat pemeriksaan kesehatan akan berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto sehari setelah berkas pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan lengkap oleh KPU RI

Pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)