Saran Pakar Hukum kepada Korban KDRT Aurellia Renatha
Sebelumnya, Aurellia Renatha mem-posting penganiayaan ayahnya yang viral di media sosial (medsos). Dari kejadian ini keduanya saling lapor polisi. Aurellia Renatha dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan setelah saling lapor pada 2020. Namun, Rachmat Widodo diproses lebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka. Setahun kemudian, kasus ini kembali viral lagi setelah Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara. Surat ini menyebutkan Aurellia dipanggil sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengemukakan mediasi telah dilakukan antara Aurellia Renatha dan Rachmat Widodo selama beberapa kali. Terakhir ini dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara kasus Rachmat Widodo. “Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," ucapnya. Apa penyebab mediasi gagal tidak disebutkan secara rinci hanya diungkapkan keduanya sepakat melanjutkan kasus itu ke pengadilan. Padahal, kepolisian siap menfasilitasi upaya damai kalau diinginkan kedua belah pihak. "Polisi tidak bisa memaksakan orang mediasi,” ujarnya.