Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim remisi (potongan masa hukuman) diberikan sesuai peraturan. Hal yang dimaksud adalah Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan.
Sebanyak dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti belum lama ini.
Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat sepertu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana sesuai PP 28 Pasal 34 ayat 3.
Kemudian, narapidana tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi umum berdasarkan PP 99/2012 lantaran dia bekerja sama penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dia juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," tuturnya.
Salah satu narapidana korupsi yang memperoleh remisi adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Kemudian, narapidana kasus suap PLTU Riau-1; Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Selanjutnya, terpidana kasus suap surat jenderal polisi dan jaksa; dan rekannya Tommy Sumardi dan rekan Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap fatwa MA, Andi Irfan Jaya. Berikutnya, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur.
Berikut ini daftar nama 214 koruptor yang mendapat remisi sesuai syarat di atas:
1. Sutrisno;
2. Dedi Iskandar;
3. Azhar Pandapotan;
4. Trirarisani;
5. Marzuki;
6. Drh. Rizal;
7. Ni Luh Nyoman Hendrawati;
8. Ida Bagus Susila;
9. Herman Husodo;
10. Ade Pasti Kurnia;
11. Andi Agustinus;
12. Bambang Turyono;
13. Drajad Adhyaksa;
14. Mirma Fadjarwati;
15. Drg. Ida Lidia Sirnawati;
16. Uji Naruji;
17. Andhy Krisnapati;
18. Ahmad Bazury;
19. Saikam;
20. Nova Trianda Saputra;
21. Khossan Katsidi PGL Khossan;
22. Syachrul;
23. Eni Maulani Saragih;
24. Budi Rachmat Kurniawan;
25. Marcelina Indung Andriani;
26. Neneng Rahmi Nurlaili;
27. Sherny Kojongian;
28. M. Sujasman;
29. Joresmin Nuryadin;
30. Edi Santoni;
Baca juga:ICW Heran Djoko Tjandra Dapat Remisi: Dia Belasan Tahun Kabur
31. Rosmen;
32. Edy Sumarno;
33. Heriyadi;
34. Satriawan Sulaksono;
35. Mohammad Reza Pahlevi;
36. Sentot Lamidi;
37. Piator Simbolon;
38. R. Dharana Herlambang Parikesit;
39. Upik Rosalina Wasrin;
40. Herman Sudianto;
41. Gathot Harsono;
42. Mulyatno Wibowo;
43. Mulyadi Supardi Alias Hua Ping;
44. Rosna;
45. Joko Soegiarto (Djoko Tjandra);
46. Fristo Yan Presanto;
47. Yanuar Rheza Muhamad;
48. Feriyanto Mayulu;
49. Jusuf Harun;
50. Amin Pakaya;
51. Danar Bata;
52. Nilla Mokodongan;
53. Wendi Leo Heriawan;
54. Yocie Gusmen;
55. Kamaludin;
56. Sugiharto;
57. Irman;
58. Budy Hartono;
59. Budi Winata;
60. Mohammad Ripai;
61. Tommy Sumardi;
62. Ade Suhaya;
63. Tasiya Soemadi;
64. Danny Cahyono;
65. D. Sidhi Widyawan;
66. Yaya Purnomo;
67. Andi Irfan Jaya;
68. Suharjito;
69. Hartono Tjahjadjaja;
70. Yudi Kartolo;
71. Agus Mulyana;
72. Agus Setiawan;
73. Beben Sofyar;
74. Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar;
75. Wahyu Mulyana;
76. Ichsan Suaidi;
77. Bambang Teguh Setyo;
78. Wahyu Agustini;
79. Agus Tiyono;
80. Toyib;
81. Saryono;
82. Sukarmin;
83. Tri Budi Haryanto;
84. Yanuelva Etliana;
85. Supriyanto;
86. Muhammad Iksan;
87. Abdulloh Fuad;
88. Sutoyo;
89. Agus Rudianto;
90. Dr. Sony Muchlison;
91. Sri Nur Kudri;
92. Mokhamad Dirman;
93. Wishnu Wardhana;
94. RR. Sri Rahayu;
95. Suhadak;
96. Mohamad Subur;
97. Moh. Nori;
98. Mashuriyanto;
99. Elly Sundari;