Polsek Diusulkan Tidak Tangani Kasus
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian tingkat ini hanya membangun ketertiban, keamanan, dan pengayoman masyarakat. “Kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," ujarnya. Dengan begitu kinerja kepolisian akan mengutamakan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan. Polsek tidak ditarget berapa jumlah kasus yang ditanganinya, sehingga mereka tidak mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan, karena sebagian kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," jelasnya. (mam)