RUU Ketahanan Keluarga Bersifat Diskriminatif

mutoiara ika
mutoiara ika
Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Sebab, RUU ini menyeragamkan keluarga dan membuat struktur fungsi keluarga yang sangat diskriminatif. Hal yang dimaksud tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) berisi kewajiban istri, antara lain mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak. Kemudian, Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami sebagai kepala keluarga yank menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. “Peran ini berpotensi menghancurkan keberagamaan di masyarakat perihal memaknai peran keluarga,” katanya. Kehadiran RUU Ketahanan Keluarga berdampak mengkotak-kotakan struktur dan fungsi keluarga yang peran suami sebagai kepala keluarga dan peran istri sebagai ibu rumah tangga. Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, juga tidak sepakat dengan RUU Ketahanan Keluarga lantaran ini mengatur ruang privat dalam rumah tangga. Karena, setiap rumah tangga mengalami persoalan berbeda dan memiliki adat istiadat dan agama yang berbeda-beda, sehingga setiap persoalan tidak dapata diselesaikan secara sama. “Bingung juga itu nanti lembaga apa yang nangani, urusan rumah tangga lapornya ke mana?” tukasnya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengungkapkan RUU Ketahanan Keluarga mulai dibahas di badan tersebut. Namun, ini membutuhkan proses yang panjang. “Selanjutnya, ini akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,” paparnya. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria Astuti mengaku telah menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga. Dia bersama pengusul lainnya telah menyadari ini merupakan urusan pribadi. “Alasan mengapa RUU Ketahanan Keluarga diusulkan berangkat dari keprihatinan mengenai perilaku seks bebas hingga penggunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja,” jelasanya. Anggota-anggota DPR yang mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga adalah Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani,Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan Fraksi PAN Ali Taher. (mam)