Jamkrindo Akan Berbentuk Perseroan Minggu Depan

Jamkrindo kinerja
Jamkrindo kinerja
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) akan melakukan perubahan bentuk perusahaan menjadi perseroan paling lambat minggu depan. Kebijakan ini ditempuh lantaran Jamkrindo akan masuk holding asuransi. "Keputusan itu akan diundangkan, kemudian tandatangan akte, baru tergabung menjadi anggota holding,” kata Randi Anto, Direktur Utama (Dirut) Perum Jamkrindo di Jakarta pada Kamis (20/2/2020). Jamkrindo telah mempersiapkan perubahan bentuk perusahaan dari perum menjadi perseroan sejak November 2019. Langkah ini telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara (Sekneg), Kemudian, itu diserahkan presiden kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) untuk diproses yang akan diberikan hasilnya kepada presiden. Suatu keputusan akan diambil presiden berbentuk peraturan pemerintah (PP). Kini Jamkrindo sedang menunggunya. Langkah lain yang dipersiapkan Jamkrindo adalah melakukan neraca penutupan perusahaan. Kebijakan tersebut dilanjutkannya dengan neraca pembukaan PT Jamkrindo setelah bergabung dalam holding asuransi. Dengan Jamkrindo menjadi perseroan, maka perusahaan ini akan mengejar keuntungan dari sebelumnya ketika menjadi perum memprioritaskan pelayanan kepada publik. Walaupun demikian suatu keuntungan duperoleh Jamkrindo yakni keputusan perusahaan bisa diambil lebih cepat ketimbang perum lantaran tidak perlu meminta izin kepada presiden. Manfaat lainnya ada sinergi bisnis akan diperoleh Jamkrindo bekerjasama dengan empat perusahaan yang bergabung dalam holding asuransi. Begitupula implementasi teknologi informasi (TI) dapat bekerjasa sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja adalah salah satu dari empat perusahaan asuransi yang bergabung dalam holding asuransi. Tiga perusahaan lainnya adalah PT Asuransi Jasa Indonesia/Jasindo (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo (Persero), dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia/BPUI  (Persero) sebagai induknya. Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pembentukan holding asuransi telah mencapai tahap akhir. Tahap ini merupakan aspek legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumhan). “Tinggal PP-nya saja,” ucapnya. Target Naik 13,5% Sementara itu Jamkrindo menargetkan pemberian jaminan bagi 8,5 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2020. Angka ini naik dibandingkan 2019 dari 7,2 juta UMKM. Kenaikan jumlah UMKM ini didorong peningkatan volume penjaminan Jamkrindo menjadi Rp231,5 triliun pada 2020. Jika dibandingkan 2019 naik 13,5% dari Rp203,99 triliun. Dari angka tadi penjaminan KUR dipatok sebesar Rp95 triliun pada 2020 atau naik ketimbang 2019 dari Rp59,01 triliun. Angka ini sebesar 29% dari total penjaminan. “Banyak UMKM yang belum bisa mengakses lembaga keuangan untuk mendapatkan nodal, karena tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya. Jamkrindo memperoleh kenaikan volume penjaminan sebesar 17% menjadi Rp203,99 triliun pada 2019 dari Rp174,74 triliun pada 2018. Dari angka itu terbagi atas volume penjaminan KUR sebesar Rp59,01 triliun dan nonKUR sebesar Rp144,98 triliun. (mam)